WACANA PEMBUBARAN KPK MUNCUL LAGI
Wacana pembubaran KPK muncul kembali setelah dulu pernah dikatakan hal yang serupa. Wacana tersebut muncul dikarenakan KPK dinilai terlalu “ superbody “ dan tidak mencapai target asset recovery yang ada dari ratusan milliard yang didapat hanya sekitar 17 milliar sejak tahun 2007. Dengan adanya KPK merupakan salah satu gebrakan dalam hal pemberantasan korupsi. Apakah KPK terlalu superbody ? saya rasa memang seperti itu karean dalam melakukan tugasnya KPK harus benar – benar lepas dari segala intervensi termasuk oleh seorang presiden sekalipun dan selama kekuasaan yang dimiliki KPK tidak untuk menekan ( memeras ) seorang individu maupun sebuah badan itu tidak menjadi persoalan.
Lha terus bagaimana target yang tidak tercapai ? memang sulit untuk bisa menarik asset yang telah dikorupsi seutuhnya karena banyak yang telah habis dipakai dan tentunya membutuhkan bukti yang kuat untuk mengambil kembali asset yang dikorupsi dan ini merupakan tantangan untuk KPK. Dalam pengembalian asset ( asset recovery ) saya mebagi menjadi 2 tipe ( agak sok tau dikit nih ) yang pertama adalah pengembalian asset aktif dan asset pengembalian pasif . asset pengembalian aktif yaitu asset yang dapat diambil dari hasil penyidikan dari seorang koruptor yang jumlahnya baru sekitar 17 milliar tadi, sedangkan asset pengembalian pasif yaitu asset yang terlindungi atau tidak jadi dikorupsi oleh para koruptor dengan adanya KPK yang jumlahnya sulit untuk diperhitungkan dan jumlahnya bertambah terus tiap tahun bila pemberantasan korupsi benar – benar ditegakkan. Jumlah asset pengembalian pasif itulah yang dapat menutup target dari KPK yang jumlahnya mungkin lebih dari ratusan milliard. Saya juga menyarankan jangkauan agar diperluas lagi dari badan yang dimiliki pemerintah sampai ke swasta. Saya harap hali ini dapat menjadi pertimbangan atas wacana tersebut. Semoga korupsi di Indonesia bisa terus berkurang.
In English :
DISCOURSE ON DISSOLUTION OF KPK ( INDONESIAN COMITTE CORRUPTION AGAINST ) APPEARS AGAIN
Discourse on dissolution of KPK appears again after has been told percisely before. It appears again is caused KPK too superbody and can not reach the asset recovery target from a haundreds trillion that can be reach just around 17 trillions since 2007. with the existence of KPK is one of a chop on corruption against. Is KPK too superbody ? I think it was like that because on doing their job KPK must free from all of intervention even it is from President and as long as the powerity of KPK not used to press someone or a comitee and assembly it will not be a problem.
How about the target can’t reached ? it was difficult to take back asset which has corrupted completely because a lot of the asset has unused and need a strength evidences to get back the asset that corrupted and this is a challenge for KPK. On the asset recovery I divide to 2 tipe, 1. active asset recovery is an asset which can take back form result of investigation from corruptor that the number are around 17 trillions which I told before, 2. passive asset recovery is an asset that protected or not been corrupted by corruptor because the existence of KPK which the number are difficult to counted and added in every year if corruption against really standed. The number of passive asset recovery that can covering the target of KPK which the number maybe more than a houndred trillions. I suggest KPK scope will be expand not just to government department or comitte but also to private corporation or comitte. Hopely this will be considered for the discourse and I wish corruption in Indonesia will decreased.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar